Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya, yakni PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina EP Zona 9 Tanjung Field, berhasil menuntaskan proses pengurusan serta menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di sejumlah wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Penyerahan SHP BMN atas tanah dengan total luas lebih dari 572 ribu meter persegi tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Tabalong dalam kegiatan yang berlangsung di Surabaya, pada 16 Desember 2025.
Senior Manager Relations PHI, Handri Ramdhani, menyampaikan bahwa pengurusan sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam mengamankan aset negara sekaligus mendukung kelancaran operasi hulu migas.
“Sebanyak 19 Sertipikat Hak Pakai telah diserahkan dalam kegiatan ini, di antaranya mencakup jalur pipa migas dan lokasi pengeboran. Pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas berupa tanah sangat penting dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional migas,” ujar Handri.
Ia menambahkan, seluruh sertipikat tersebut diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan sebagai alas hak tertinggi yang sah, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
(Dok. PHE)
Apresiasi atas keberhasilan proses sertifikasi juga disampaikan Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PHI, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan, dan seluruh pihak yang terlibat. Semoga proses sertifikasi tanah BMN KKKS ini terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat. Ia menilai sertifikasi aset BMN Hulu Migas merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara.
“Penyerahan Sertipikat Hak Pakai ini mendukung tata kelola aset yang akuntabel serta memastikan pemanfaatan tanah negara menjadi lebih optimal dan berkelanjutan,” jelas Deni.
Upaya sertifikasi aset tanah BMN Hulu Migas ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab.
PHI merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan yang meliputi Zona 8, Zona 9, dan Zona 10. Pada 2024, PHI mencatatkan produksi sebesar 58,4 ribu barel minyak per hari dan 621,2 juta standar kaki kubik gas per hari, sebagai bagian dari kontribusi berkelanjutan dalam mewujudkan #EnergiKalimantanUntukIndonesia.