Logo Bloomberg Technoz

"Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%," jelas Febrio.

Dengan demikian, rumusan pembebasan pajak bagi investor khusus industri pionir tersebut tidak lagi seluruh 100%. Sementara, tarif sebesar 22% dari pajak penghasilan (PPh) Badan resmi dihilangkan.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif tax holiday ini hanya berlaku hingga Desember 2025. Otoritas fiskal juga tercatat telah beberapa kali memperpanjang pemberlakuan pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday.

(ell)

No more pages