Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Pastikan Penempatan SAL Tetap Bisa Dilakukan di BI

Pramesti Regita Cindy
29 September 2026 08:00

Suasana keramaian di depan kantor Bank Indonesia, Jakarta. Dok: Dimas Ardian/Bloomberg
Suasana keramaian di depan kantor Bank Indonesia, Jakarta. Dok: Dimas Ardian/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap  dilakukan di Bank Indonesia (BI).

Hal ini merespons pertanyaan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat yang menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pengelolaan seluruh aktivitas fiskal tetap menggunakan rekening pemerintah di Bank Indonesia.


"Semua aktivitas fiskal itu tetap ditempatkan di Bank Indonesia. RKUN [Rekening Kas Umum Negara], kan di situ."

"Di luar itu ya bisa diperbankan dan sebagainya. Jadi enggak benar itu yang berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di Bank Indonesia dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa di perbankan dan seterusnya," tuturnya.