Logo Bloomberg Technoz

Kesulitan itu pada akhirnya membuat perusahaan terpaksa menunda orderan yang berujung tidak berlanjutnya proses bisnis. 

"Nah, bahkan sama bank rekanan kita yang sudah berhubungan lebih dari 15 tahun, mereka bilang itu adalah kebijakan bank swasta tersebut bahwa industri tekstil tidak bisa diberikan karena sudah terlalu bleeding, bahasanya seperti itu," sambungnya. 

Merespons aduan yang disampaikan oleh PT Mayer Indah Indonesia ini, Purbaya bersama sejumlah pihak terkait yang hadir memberikan beberapa hasil kesimpulan. Pertama, dukungan pembiayaan dapat diberikan melalui KUR, dan perusahaan dapat menghubungi Kemenko Perekonomian setelah mengajukan pinjaman ke Bank Himbara. 

Namun, sebelum melakukan hal tersebut, perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.  

Kedua, mengenai permintaan penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, agar diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Terakhir, permintaan perusahan agar deposit gas 3 bulan dikurangi menjadi 2 bulan agar tidak terlalu membani working capital, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. 

(dhf)

No more pages