Sementara itu, komoditas gula pasir dipastikan aman dan tidak mengalami kenaikan harga karena didukung oleh stok nasional yang melimpah.
“Gula tidak ada masalah. Stok kita sangat banyak. Tadi kami pantau harganya sekitar Rp16.400/kg, masih jauh di bawah HPP sebesar Rp17.500. Stok kita banyak, jadi tidak ada alasan harga gula naik,” tuturnya.
Migor di Atas HET
Namun demikian, dalam sidak tersebut Amran menemukan adanya pelanggaran HET pada komoditas minyak goreng. Dari hasil pembelian langsung di dua lapak berbeda, minyak goreng dijual seharga Rp16.000/liter atau sekitar Rp300 lebih tinggi dari HET pemerintah sebesar Rp15.700/liter.
“Ini satu-satunya komoditas yang kami temukan dijual di atas HET. Meski kenaikannya kecil, tetap tidak boleh. Ini sekarang langsung kita tindak, dulu masih sekadar himbauan, sekarang penindakan,” imbuhnya.
Mentan mengatakan kenaikan harga minyak goreng tersebut tidak dipengaruhi oleh momentum Nataru. Barang bukti hasil pembelian langsung minyak goreng pada sidak tersebut pun langsung diserahkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur untuk ditelusuri hingga ke tingkat produsen.
“Yang kami kejar adalah produsennya, bukan pedagang eceran. Jangan bebani penjual kecil karena margin mereka sangat terbatas, hanya sekitar Rp100–Rp200. Jika nanti terbukti ada kesengajaan, izinnya akan dicabut. Kami bertanggung jawab penuh dan sudah berkoordinasi dengan Kapolri serta Satgas Pangan,” ucap dia.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan harga rerata minyak goreng secara nasional pada minggu ketiga Desember 2025 tercatat naik 0,42% menjadi Rp19.574/liter dibandingkan November sebesar Rp19.493/liter.
“Untuk minyak goreng, secara nasional rata-rata harganya di minggu ke-3 naik 0,42% dibandingkan November 2025,” kata Direktur Statistik Harga BPS Windhiarso Ponco Adi dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2025 secara daring, Senin (22/12/2025).
Dia menuturkan minyak goreng mengalami kenaikan indeks perkembangan harga (IPH) di 35,28% wilayah di Tanah Air dengan harga tertinggi mencapai Rp60.000/liter di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah sedangkan di Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai Rp49.889/liter.
Untuk Minyakita, BPS mencatat kenaikan harga yang lebih tinggi dan secara umum masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni naik 0,72% menjadi Rp16.406/liter.
BPS mencatat sebanyak 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 315 kabupaten/kota di luar Pulau dengan harga Minyakita di atas HET. Berdasarkan perkembangan tersebut, BPS mengingatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk terus mewaspadai tekanan inflasi menjelang akhir 2025.
(ell)































