Logo Bloomberg Technoz

Imbas Kasus Do Kwon, Korsel Ketok UU Proteksi Investor Kripto

News
30 June 2023 17:50

Ilustrasi koin digital kripto. (dok Bloomberg)
Ilustrasi koin digital kripto. (dok Bloomberg)

Hooyeon Kim - Bloomberg News

Bloomberg, Korea Selatan meratifikasi regulasi perdana mereka terkait dengan pengaturan aset digital. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor; khususnya setahun lebih selang insiden ledakan token buatan warga Korsel, Do Kwon, yang berujung pada ambruknya pasar kripto senilai US$2 triliun. 

Setelah tertunda cukup lama, pada Jumat (30/6/2023), Parlemen Korsel akhirnya mengesahkan UU Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang mengintegrasikan 19 tagihan terkait dengan kripto. 

Regulasi tersebut mendefinisikan aset digital dan mengenakan hukuman untuk pelanggaran seperti penggunaan informasi nonpublik, manipulasi pasar, serta praktik perdagangan yang tidak adil.

Undang-undang itu juga memberi Komisi Jasa Keuangan wewenang untuk mengawasi operator kripto serta penjaga aset. Bank of Korea (BoK) juga dapat menyelidiki platform semacam itu. Tindakan tersebut membutuhkan pertanggungan asuransi, dana cadangan, dan pencatatan yang diperlukan.