"Akibatnya harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP [Berita Acara Pemeriksaan] supaya jelas," tegas Ketut.
Ketut juga menyebut sidak tersebut merupakan arahan dari Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Tim sidak Minyakita yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan beberapa hal. Salah satu yang ditemukan terkait harga jual ke konsumen masih berada melampaui HET Minyakita yang telah ditetapkan di Rp15.700/liter.
"Untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO). Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita," ujar Ketut.
Kebijakan anyar tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET.
Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember dalam catatan Bapanas ada di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.
Harga Minyakita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500/liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000/ liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500/liter. Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp15.700/liter.
Lebih lanjut, ke depannya pihak Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memastikan pelaksanaan pengawasan Minyakita akan dilaksanakan di berbagai daerah. Intensifikasi pengawasan tersebut meliputi distribusi stok dan pergerakan harga Minyakita di setiap lini distribusi.
Cabut Izin
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebut praktik bundling akan selalu ada bahkan setiap bulan ia sering ditembusi surat oleh Ditjen PKTN yang mengawasi pelaksanaan Minyakita di pasar.
“Sanksinya ya paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” kata Iqbal ditemui di Kemendag, Jumat (19/12/2025).
Oleh karena itu, kata dia, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberikan hak kepada pemerintah daerah untuk mengawasi kepada pengecer agar lebih cepat tanggap.
“Sekarang nih di Permendag baru ini kita berikan hak pula nih kepada pemerintah daerah untuk bisa terus mengawasi, khusus pada pengecer. Jadi lebih cepat dan tanggap seharusnya,” tuturnya.
Dalam Pasal 33 Permendag No. 43/2025, pengecer tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penjualan Minyakita.
“Apabila dalam jangka waktu lima hari kerja pengecer tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran,” tulis ayat 4 Pasal 33 aturan tersebut.
“Tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi untuk pembekuan akun pada Simirah,” bunyi ayat 5.
(ain)
































