“Sekarang nih di Permendag baru ini kita berikan hak pula nih kepada pemerintah daerah untuk bisa terus mengawasi, khusus pada pengecer. Jadi lebih cepat dan tanggap seharusnya,” tuturnya.
Dalam Pasal 33 Permendag No. 43/2025, pengecer tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penjualan Minyakita.
“Apabila dalam jangka waktu lima hari kerja pengecer tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran,” tulis ayat 4 Pasal 33 aturan tersebut.
“Tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi untuk pembekuan akun pada Simirah,” bunyi ayat 5.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam aturan tersebut, distribusi Minyakita paling sedikit 35% dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui badan usaha milik negara (BUMN) Pangan.
Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu resmi berlaku pada 26 Desember 2026.
Budi meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng.
“Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut,” kata Budi dalam siaran pers, Senin (15/12/2025).
(ain)






























