"Saya sebagai hakim. Jadi kita akan seriusin, ini langkah pertama untuk melihat kendal riil yang dihadapi pelaku bisnis," kata dia. " Kita deteksi sekaligus problemnya, dan regulasi apa yang bisa kita perbaiki."
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi meluncurkan kanal aduan P2SP. Kanal ini dibuka selama 24 jam penuh, yang dapat diakses lewat laman https://lapor.satgasp2sp.go.id, yang juga menjadi salah satu instrumen agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kanal tersebut dirancang untuk menjadi saluran resmi bagi pelaku usaha dalam menyampaikan kendala bisnis dan investasi dihadapi, sekaligus memastikan tindak lanjut cepat dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
"Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki saluran resmi untuk menyampaikan kendala, sekaligus mendapatkan solusi cepat dari Pemerintah," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa kemarin.
Nantinya, sistem tersebut akan terhubung melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) itu. Pelaku usaha, kata dia, juga dapat memantau progres pengaduan secara real-time melalui portal yang telah disiapkan.
“Proses yang transparan dan akuntabel ini diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi (debottleneck), mempercepat penyelesaian masalah, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” kata dia.
(lav)





























