Kata KPK soal Vonis Para Bos Petro Energy di Korupsi LPEI
Dovana Hasiana
18 December 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan debitur PT Petro Energy.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga terdakwa diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp958,5 miliar.
"Ketiga terdakwa yaitu Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy; Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy; serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy," ujar Budi kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, terdapat kesepakatan di awal untuk mempermudah proses pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy selaku debitur. Ada kesepakatan pemberian kickback sebesar 1% dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI.
LPEI tetap memberikan kredit kepada PT Petro Energy meski tidak layak diberikan tanpa melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Padahal PT Petro Energy menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen pembelian pesanan dan faktur (invoice) yang menjadi underlying pencairan fasilitas ini. Petro Energy juga diduga mempercantik (window dressing) laporan keuangannya.
Kemudian Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Pembiayaan dari LPEI justru digunakan untuk membayar utang, transfer kepada bank lain, untuk pembiayaan sementara (bridging loan) kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Petro Energy, melalui penempatan saham, kedudukan dan jabatan Jimmy Masrin pada perusahaan-perusahaan yang berafiliasi tersebut.


























