Logo Bloomberg Technoz

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Komisaris Utama dan penerima manfaat PT Petro Energy Jimmy Marsin dengan pidana pokok berupa penjara delapan tahun dengan denda Rp250 juta subsidair empat bulan.

Dia juga diminta membayar uang pengganti US$32,69 juta dengan ketentuan apabila Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Sementara, hakim menjatuhkan hukuman kepada Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho dengan pidana pokok berupa penjara empat tahun dengan denda Rp250 juta subsidair empat bulan. Terakhir, Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta divonis pidana pokok berupa penjara 6 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan.

Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh LPEI kepada Petro Energy.

(dov/frg)

TAG

No more pages

Artikel Terkait