Ia juga mengingatkan bahwa pengajaran baca tulis secara intensif belum sesuai dengan tahap perkembangan anak PAUD dan TK. Kemampuan tersebut akan lebih tepat diberikan saat anak memasuki sekolah dasar (SD).
Dr. Hesti menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, saat ini tidak lagi ada syarat bahwa anak yang masuk kelas 1 SD harus sudah bisa membaca dan menulis. Kebijakan ini bertujuan agar anak tidak terbebani secara akademik sebelum waktunya.
Terkait anggapan bahwa anak yang sudah bisa membaca sebelum SD merupakan anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa (CIBI), Dr. Hesti menegaskan hal tersebut belum tentu benar. Kecerdasan anak tidak bisa dinilai hanya dari kemampuan baca tulis semata.
“Cerdas istimewa itu juga harus dilihat dari perkembangan dimensi lain, terutama kemampuan mengontrol emosi atau executive function. Misalnya, kemampuan anak untuk menahan diri, mengikuti aturan, dan mengendalikan perilaku,” jelasnya.
Ia pun menekankan bahwa kesiapan anak untuk sekolah bukan hanya soal kemampuan akademik, melainkan keseimbangan antara kognitif, emosional, dan sosial. Oleh karena itu, orang tua dan pendidik diharapkan dapat memahami tahapan perkembangan anak dan tidak memaksakan kemampuan yang belum sesuai dengan usianya.
(dec/spt)






























