Kemudian kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling sedikit 12 bulan namun konversi ke rupiah dibatasi.
“Pointnya biaya bertambah, kita minta sementara dipertahankan seperti saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merevisi aturan terkait DHE SDA. Pemerintah akan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara yang berlaku efektif mulai Januari 2026.
Purbaya menyampaikan, aturan tersebut sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk proses lanjutan.
"Saya baru kirim Mensesneg itu [draf revisi-nya]. Nanti sebentar lagi keluar, [dan] efektif Januari," kata Purbaya di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Menanggapi kekhawatiran terkait potensi sentralisasi likuiditas dan industri keuangan akibat kewajiban penempatan DHE SDA di bank pelat merah, Purbaya menilai kebijakan ini justru diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa nasional.
Menurut dia, kebijakan sebelumnya terbukti belum memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan devisa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memilih mengubah pendekatan kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
"Hal yang pertama adalah kita betul-betul bisa mengendalikan devisanya. Kan selama ini impactnya hampir zero. Kalau Anda lihat kan. Kita kalau ikutin terus itu langkah yang sama dan berdoa hasilnya nol terus," ujarnya.
"Jadi kita ubah kebijakannya untuk melihat seberapa efektif kebijakan itu. Saya pikir sih ya ini yang terbaik," tekannya.
Revisi PP Nomor 8 Tahun 2025 saat ini telah hampir rampung, dan dalam waktu dekat akan diundangkan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu juga pernah mengatakan, dalam revisi itu, eksportir juga wajib mengonversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus ke rupiah, menjadi paling banyak 50%.
Namun, untuk kewajiban penempatan DHE tetap diberlakukan sebesar 100% dengan jangka waktu sesingkat-singkatnya minimal selama 12 bulan.
"Itu kita turunkan jadi 50% supaya lebih banyak likuiditas valas yang dari DHE itu beredar di Indonesia," kata Febrio. "[Untuk periode retensi] 12 bulan masih sama."
(ell)






























