Adapun mengenai pengelolaan kayu tersebut setelah diserahkan, penyidik menyebut hal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana ilegal logging di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatra Utara (Sumut).
Belasan saksi yang sudah diperiksa ktu terdiri dari 16 pihak dari PT TBS. Selain itu, ada juga tiga saksi ahli.
Diketahui, dalam kasus ini penyidikan telah dimulai setelah Dittipidter Bareskrim Polri menemukan dua alat bukti di lokasi. Penyidik menemuka alat berat dan bekas longsoran.
(ain)
No more pages






























