Agenda pertama RUPSLB adalah persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, termasuk perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk apabila terdapat perubahan di kemudian hari.
Pelimpahan kewenangan tersebut dinyatakan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
(ain)
No more pages






























