Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Tri menegaskan pemerintah sudah melakukan pembatasan ekspor emas dengan memberikan syarat bahwa emas yang dapat diekspor yakni yang memiliki kadar 99,9%.

Adapun, wacana kebijakan DMO emas digulirkan Kementerian ESDM untuk menjadi salah satu opsi mengatasi tingginya impor emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam yang mencapai 30 ton emas per tahun.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementeriannya tidak bakal menetapkan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) terkait dengan volume emas DMO nantinya.

Dia memastikan harga emas wajib pasok dalam negeri bakal mengikuti acuan pasar global.

“Kalau harga itu kan menyesuaikan dengan harga pasar, kalau ada harga diskon ya kita mau juga,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Di sisi lain, Yuliot menambahkan, kementeriannya masih mengkaji lebih lanjut ihwal kebijakan DMO emas. Dia menuturkan pembahasan DMO emas itu juga akan menyasar pada pengaturan pasokan dari sisi tambang.

Dia berharap pengaturan itu dapat memastikan cadangan emas dari sisi tambang dapat dioptimalkan untuk kebutuhan pasar di dalam negeri.

“Kita pastikan seluruh cadangan tersebut bisa digunakan untuk di dalam negeri sepanjang terserap di dalam instrumen yang ada di dalam negeri,” ujar Yuliot.

“Kemudian kalau ada yang untuk ekspor itu nanti mekanismenya adalah rekomendasi ekspor dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan,” tegas dia.

Kementerian ESDM juga belum dapat memutuskan apakah DMO emas akan mewajibkan pembeli turut membeli mineral ikutan emas seperti perak atau tidak.

Dengan begitu, hingga kini Kementerian ESDM masih mencari solusi atas hal tersebut agar pada akhirnya mineral ikutan emas tetap laku terjual saat DMO diberlakukan.

Di sisi lain, manajemen Antam menegaskan masih menanti rencana penerapan wajib pasok dalam negeri untuk komoditas emas, sembari menyerahkan sepenuhnya besaran dan harga emas khusus DMO ke pemerintah.

(azr/wdh)

No more pages