Logo Bloomberg Technoz

Kubu Gus Yahya Minta Kemkum Tak Sahkan Zulfa Mustofa

Dovana Hasiana
10 December 2025 13:20

Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf (Instagram @yahyacholilstaquf)
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf (Instagram @yahyacholilstaquf)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta Kementerian Hukum untuk tidak mengesahkan perubahan susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022–2027. Hal ini dilontarkan untuk menanggapi keputusan Rapat Pleno PBNU yang menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum organisasi kemasyarakatan itu.

Kubu ini - atau dikenal dengan kelompok kramat - menilai pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU yang diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan tidak sah. Hal tersebut dilayangkan kelompok Kramat kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui surat untuk menanggapi dinamika terkini persoalan di PBNU.

Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Wakil Sekretaris PBNU Najib Azca itu menyebutkan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin dalam Muktamar sehingga berkedudukan sebagai Mandataris Muktamar.


“Sebagai Mandataris Muktamar, Ketua Umum tidak dapat diberhentikan kecuali terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta harus diputuskan melalui Muktamar Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ART Pasal 74,” demikian pernyataan yang diterima NU Online, situs media resmi Nahdlatul Ulama, Rabu (10/12/2025). 

Kubu PBNU juga menilai bahwa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 8 mengenai pemberhentian fungsionaris tidak dapat diterapkan terhadap Ketua Umum karena posisinya sebagai Mandataris Muktamar. Dengan dasar tersebut, mereka menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah yang memberhentikan Ketua Umum dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.