Menurut BPK, seluruh golongan masyarakat masih dapat mengakses komoditas subsidi itu lewat aplikasi merchant apps pangkalan atau MAP.
BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM ihwal temuan kebocoran subsidi LPG 3 kg tersebut.
“Untuk segera menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran LPG tabung 3 kg melalui penggunaan basis data kependudukan yang dapat memenuhi kriteria penerima subsidi,” tulis BPK.
Untuk diketahui, alokasi subsidi LPG dalam APBN 2025 adalah Rp87,6 triliun, lebih tinggi dari pagu tahun sebelumnya senilai Rp85,6 triliun.
Sementara alokasi subsidi BBM dalam APBN 2025 adalah Rp26,7 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp21,6 triliun.
Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengkaji sistem pembelian pembelian LPG 3 kg dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan NIK dan KK tersebut akan diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sedang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi data-data yang sudah disusun based on itu tetap tidak akan bisa berjalan baik kalau tidak disesuaikan dengan NIK dan KK. NIK itu KTP, KK itu kartu keluarga,” kata Laode kepada awak media di kantor BPH Migas akhir Oktober 2025 lalu.
Laode menjelaskan, KK juga perlu diintegrasikan ke dalam DTSEN untuk mencegah praktik pembelian berlebih yang dilakukan suatu individu.
“Kenapa harus ada KK? Bisa saja dua orang yang punya KTP berbeda dalam keluarga yang sama mendapatkan lagi. Hanya dengan menggunakan KTP berbeda,” tegas Laode.
(naw)































