Logo Bloomberg Technoz

BEI Terapkan Non-Cancellation Period untuk Harga yang Lebih Wajar


Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), penyelenggara pasar modal di Indonesia. (Dok: Rosa Panggabean/Bloomberg)
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), penyelenggara pasar modal di Indonesia. (Dok: Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan kebijakan non-cancellation period pada Desember sebagai bagian dari harmonisasi dengan praktik terbaik yang digunakan sejumlah bursa internasional. Kebijakan ini berlaku pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, di mana pesanan beli atau jual yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan, namun investor tetap bisa memasukkan pesanan baru. Pada pra-pembukaan, periode ini dimulai pukul 08.56.00 hingga sistem JATS melakukan matching, sementara pada pra-penutupan berlaku mulai pukul 15.56.00 hingga proses matching selesai.

BEI menjelaskan bahwa penerapan non-cancellation period ini selaras dengan standar global yang bertujuan meningkatkan kualitas price discovery serta menjaga stabilitas pasar.

“Sejumlah Bursa Efek Global, seperti Singapore Stock Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) telah menerapkan hal yang serupa, sehingga kami berharap dapat mengimplementasikannya juga di BEI,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan tertulis, pada Kamis (4/12).


Selain itu, Irvan menjelaskan, kebijakan ini juga diambil setelah BEI melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang diterapkan sejak 6 Desember 2021 lalu.

“Melalui implementasi kebijakan ini kami harap dapat meredam aksi pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing, sehingga meningkatkan pembentukan harga yang lebih wajar” ujarnya.