Irvan menambahkan, non-cancellation period juga menjadi langkah BEI untuk meredam potensi aksi manipulasi pembentukan harga. Hal ini sejalan dengan strategi BEI meningkatkan integritas pasar modal Indonesia dan perlindungan investor.
Saat ini, BEI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar melalui saluran komunikasi resmi milik BEI. BEI memastikan pelaku pasar teredukasi dan memahami kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat menyesuaikan dengan aktivitas transaksi di Bursa.
“Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik,” pungkasnya.
(tim)



























