Logo Bloomberg Technoz

Pelaku Konveksi Ingatkan Negara Bahaya Legalisasi Thrifting

Merinda Faradianti
08 December 2025 08:30

Colon pembeli melihat baju thrift (pakaian bekas impor) di Pasar Jaya Senen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Colon pembeli melihat baju thrift (pakaian bekas impor) di Pasar Jaya Senen, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku konveksi dalam negeri mendorong pemerintah untuk tidak goyah dalam menjalankan pelarangan importasi pakaian bekas. Seperti diketahui, sejumlah pelaku thrifting mendorong pemerintah untuk memberikan izin, bahkan siap menyetor pajak 7-10%.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiman mengatakan terkait dengan importasi pakaian bekas, tidak ada satu pun bangsa di dunia yang ingin menjadikan negaranya sebagai tempat
sampah dari negara lain. 

"Daya rusaknya sudah sangat jelas, di mana ribuan IMKM dan ratusan ribu UMKM sudah tutup dan jutaan orang telah kehilangan pekerjaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).


Nandi mengklaim bahwa sikapnya didukung penuh oleh seluruh stakeholder industri dari hulu sampai hilir. Tutupnya usaha di hilir, kata dia, berimbas juga pada sektor antara yang memproduksi kain sebagai
bahan baku pakaian hingga sektor hulu yang memproduksi benang dan serat sebagai bahan baku kain.

"Produsen kain dan benang hingga serat sudah sekitar 80 perusahaan yang tutup dan mem-PHK
ratusan ribu karyawan," ujarnya. jelasnya