Operasional bandara, lanjut pernyataan IMIP tersebut, diarahkan untuk efisiensi kawasan industri, sehingga tidak dialokasikan untuk penerbangan komersial internasional. Sementara dari sisi regulasi, teknis, dan sumber daya; kapasitas yang ada saat ini difokuskan pada kebutuhan internal IMIP, bukan pelayanan publik internasional.
"IMIP menegaskan bahwa bandara khusus mereka hanya untuk kebutuhan internal kawasan industri dan tidak disiapkan untuk penerbangan internasional sebagaimana syarat bandara internasional pada umumnya."
Diberitakan sebelumnya, Bandara IMIP yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah tersebut dinyatakan sudah dicabut izinnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Dari Salinan peraturan tersebut dinyatakan jika pencabutan ini membatalkan status internasional sebelumnya yang sempat tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak 13 Oktober 2025, jauh hari sebelum polemik muncul.” sebut keterangan pers dari Kemenhub, Selasa (2/12/2025).
“Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri.” sebut keterangan tersebut.
(ain)






























