Logo Bloomberg Technoz

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan kebijakan itu nantinya tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.

"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ujar Mahendra kepada awak media.

Regulasi itu juga mencakup perlakuan khusus bagi industri perbankan maupun nonbank yang terdampak bencana. Meski demikian, perlakuan khusus tersebut tetap mempertimbangkan aspek manajemen risiko.

Dalam kondisi bencana, lembaga keuangan diberikan sedikit keleluasaan, meliputi penetapan kualitas aset serta restrukturisasi kredit. Terkait penetapan kualitas aset, bank dapat merujuk pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah dengan plafon paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kondisi normal, bank wajib melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap berbagai faktor yang memengaruhi kondisi debitor, seperti prospek usaha, kondisi keuangan, serta kemampuan bayar debitor.

Selanjutnya, bank juga dapat memberikan keringanan atau restrukturisasi terhadap debitor yang terdampak bencana dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan kata lain, status dari kredit yang telah disalurkan secara otomatis menjadi lancar.

Selain itu, POJK No 19/2022 turut mengatur perlakuan khusus bagi debitor yang terdampak bencana alam oleh industri keuangan nonbank, seperti perusahaan multifinance, modal ventura, serta pinjaman daring.

Mahendra menambahkan, aturan tersebut memberikan berbagai skema keringanan yang dapat diambil oleh lembaga jasa keuangan. Saat ini, OJK masih mengkaji lebih lanjut kebijakan mana yang tepat untuk dilaksanakan oleh lembaga jasa keuangan menyikapi bencana alam di tiga provinsi tersebut.

”Kalau nanti kami sudah menetapkan, tentu wajib diikuti [lembaga jasa keuangan],” ucap dia. 

POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlakuan khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana. Penentuan daerah atau sektor tertentu yang terimbas bencana ditetapkan oleh OJK pada Pasal 4 dengan memperhatikan 7 aspek yakni:

a. luas wilayah yang terkena bencana;
b. jumlah korban jiwa;
c. jumlah kerugian materiil;
d. jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak Bencana;
e. persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak Bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena Bencana;
f. persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena dampak Bencana; dan/atau
g. aspek lainnya yang menurut Otoritas Jasa Keuangan perlu untuk dipertimbangkan

(lav)

No more pages