Logo Bloomberg Technoz

Kegaduhan Beras Impor Sabang, Benturan Aturan Jadi Sorotan

Mis Fransiska Dewi
28 November 2025 10:00

Ilustrasi beras. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi beras. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaKamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyorotibenturan rezim aturan’ yang perlu dibereskan dalam gaduh impor beras ilegal sebanyak 250 ton yang masuk melalui Pelabuhan Sabang.

Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin, Erwin Aksa mengungkapkan istilah ilegal merupakan kewenangan penegak hukum, bukan Kadin. Adapun pernyataan resmi pemerintah pusat mengenai pemasukan beras 250 ton ke Sabang dinyatakan sebagai impor ilegal karena tidak memiliki izin pusat dan bertentangan dengan kebijakan nasional beras.

Sementara dari sisi otoritas kawasan bebas, pemasukan barang ke Sabang dianggap sah selama untuk konsumsi dalam kawasan dan tidak keluar ke wilayah pabean Indonesia.

Ini menunjukkan adabenturan rezim aturan’ yang perlu dibereskan, bukan sekadar persoalan satu gudang di Sabang. Kadin tidak berada di posisi untukmenghakimi” mana yang benar secara hukum, tetapi bisa menilai bahwa di sini ada problem disharmoni regulasi yang nyata," kata Erwin dalam keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Kamis (27/11/2025).

Erwin menjelaskan perdagangan bebas bukan berarti bebas tanpa aturan. Kawasan perdagangan bebas seperti Sabang memang memiliki kelonggaran bea masuk dan tata niaga, tapi tetap berada dalam bingkai hukum nasional dan kebijakan strategis pemerintah pusat, apalagi bagi komoditas sensitif seperti beras.

Menurutnya, zona bebas bukan berarti di luar wilayah NKRI. Dia menyatakan Sabang tetap bagian dari Indonesia, sehingga untuk komoditas strategis seperti beras, BBM, senjata, dan sebagainya wajar jika pemerintah pusat menetapkan batasan khusus, meskipun di kawasan bebas.

Aturan Sabang terkait kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ), kata dia, memang memberi kelonggaran fiskal dan tata niaga. Akan tetapi, ketika kebijakan nasional pangan sedang zero impor, sangat mungkin pemerintah berpendapat setiap pemasukan beras, bahkan ke FTZ, harus tetap sejalan dengan kebijakan pusat.

Di sisi lain, daerah dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memiliki argumen bahwa kebutuhan lokal Sabang boleh dipenuhi lewat skema zona bebas selama tidak mengganggu pasar nasional.

“Di sinilah letak ‘grey area’ yang sekarang meledak di media,” tuturnya.

“Dari kacamata Kadin, ini tanda bahwa aturan kawasan bebas dan kebijakan pangan nasional belum harmonis. Ke depan, untuk komoditas strategis seperti beras, kita perlu satu peta aturan yang jelas, supaya pelaku usaha tidak terjebak di wilayah abu-abu.”

One Gate Policy

Erwin menjelaskan jika terbukti ada pelanggaran hukum atau upaya memanfaatkan celah kawasan bebas untuk mengakali kebijakan nasional beras, Kadin mendukung langkah tegas penegak hukum. Pelaku usaha yang patuh aturan, baik petani, Bulog, maupun pelaku distribusi resmi, berhak mendapat perlindungan dari praktik tersebut.

Lebih jauh dia berpendapat kasus Sabang harus jadi momentum untuk membenahi aturan, bukan sekadar mencari kambing hitam. Dari sisi dunia usaha, yang paling berbahaya adalah aturan yang saling bertentangan.

Di satu sisi ada rezim kawasan perdagangan bebas, di sisi lain terdapat kebijakan pangan nasional.

“Kadin melihat perlu ada harmonisasi yang jelas untuk komoditas strategis seperti beras, aturan pusat dan zona bebas harus satu suara, supaya pelaku usaha tidak bergerak di wilayah abu-abu dan tiba-tiba dikriminalisasi,” ucap Erwin.

Ke depan, Kadin mendorong perlu adanya mekanisme satu pintu atau one gate policy untuk komoditas strategis. Jika memang beras tidak boleh diimpor, bahkan ke kawasan bebas, maka harus tertulis secara eksplisit di dalam regulasi Sabang dan dikomunikasikan dengan jelas ke BPKS dan pelaku usaha.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan beras impor ilegal sebanyak 250 ton tersebut sudah tiba di Sabang dan disimpan dalam gudang milik PT Multazam Sabang Group. Amran menegaskan gudang tersebut sudah disegel oleh aparat setempat.

"Saat ini kita, beras kita, stok kita tertinggi, tapi ada beras masuk tanpa seizin pusat. Ini dengan berbagai dalilnya, berbagai teori pembenaran," kata Amran dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

“Kami sampaikan bahwa [beras] itu kita segel dan kami minta ditelusuri siapa pelaku-pelakunya," tegas Amran.

Amran menjelaskan pihak swasta tersebut memang mengajukan rekomendasi impor kepada Kementan dan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan, tapi diketahui Amran menyebut permohonan tersebut ditolak.

Bagaimanapun, kata dia, sejumlah oknum tersebut tengah mencari keuntungan saat Indonesia tengah berupaya swasembada pangan dan menghentikan impor beras.

Artikel Terkait