Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menilai pembentukan Badan Komoditas Strategis tidak perlu karena sudah ada Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang mengkoordinir sektor pangan.
“Hanya untuk pembentukan badan, kami rasa mungkin perlu dikaji ulang, dan kami merasa itu menambah birokrasi sehingga tidak efisien dalam pengaturannya,” jelas Sudaryono.
Dia menyambut baik dan mendukung RUU Komoditas Strategis karena akan berdampak bagi hilirisasi sektor pangan ke depannya dapat mendukung kebijakan yang telah ada selama ini.
“Kami merasa bahwa undang-undang ini baik, kami menyambut baik, tujuannya baik, tujuannya mulia, bagaimana komoditas penting dan strategis itu harus diatur, kami setuju,” tambahnya.
Badan Komoditas Strategis termaktub dalam draf RUU Komoditas Strategis yakni Bab XII.
Pasal 56 menyatakan bahwa pemerintah pusat membentuk badan Komoditas Strategis yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis dan industri pengolahan komoditas strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal berikutnya menyatakan bahwa tugas Badan Komoditas Strategis setidaknya mencakup tujuh poin. Pertama, badan tersebut bertugas untuk mendorong pembangunan ekonomi komoditas dan industri pengolahan strategis yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Tugas kedua adalah mendorong integrasi dan pengembangan riset terkait, ketiga yaitu melakukan promosi dan diplomasi internasional, sedangkan yang keempat adalah mendorong sinergi antarkelembagaan di bidang yang sama.
Berikutnya atau kelima, Badan Komoditas Strategis juga bertugas mengembangkan hilirisasi produk komoditas strategis. Tugas keenam ialah membangun kemitraan inklusif antara petani, pelaku usaha, koperasi, dan industri pengolahan; sedangkan ketujuh yakni mendorong keseimbangan pemanfaatan untuk pembangunan industri di hilir dan peningkatan produktivitas di hulu.
Lebih lanjut, Pasal 58 RUU Komoditas Strategis mengatur bahwa operasional kegiatan dan kelembagaan Badan Komoditas Strategis bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.
Sementara itu, Pasal 59 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, tata kerja, dan sumber operasional Badan Komoditas Strategis akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Dalam Pasal 71 ayat 1 menyebut Badan Komoditas Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sudah harus terbentuk paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
“Lembaga yang sudah ada saat ini terkait dengan pengelolaan Komoditas Strategis, harus sudah disesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kelembagaannya dengan Undang-Undang ini paling lambat dua, tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” tulis ayat 2 Pasal 71 tersebut.
(ain)
































