Tak hanya itu, tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan kepada beberapa pihak. Mereka dicekal agar proses penyidikan berjalan dengan lancar. Di sisi lain, penyidik juga memiliki kekhawatiran bahwa orang yang berkaitan dengan perkara ini akan bepergian ke luar negara dan menghambat proses penyidikan.
Berdasarkan informasi, lima orang yang diajukan pencegahan ke luar negeri adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama (Dirut) Djarum Foundation Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pencegahan lima orang tersebut. Yuldi juga mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan permintaan Kejagung. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026.
“Benar, sudah dijalankan,” ujar Yuldi.
(dov/frg)






























