Masyarakat Bisa Ajukan KUR Berulang Kali di 2026, Bunga Tetap 6%
Merinda Faradianti
17 November 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, di tahun 2026 masyarakat tak akan dibatasi dalam mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kata Maman, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk mengatur hal tersebut. Kebijakan ini, sebut Maman, akan mulai diterapkan per Januari 2026 mendatang.
"Nggak ada batasan, selama ini KUR itu dibatasi pengambilannya sampai empat kali saja. Hanya maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk yang perdagangan, sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," kata Maman, Senin (17/11/2025).
Maman menjelaskan, dalam pengajuan KUR itu, suku bunga yang ditawarkan akan flat sebesar 6%. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya, di mana pada tiap pengajuan, suku bunga yang ditawarkan berbeda-beda. Mulai dari 6% hingga 9%.
"Iya [flat]. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6%. Ini juga berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Menteri Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto, dan kami yang ada duduk di anggota Komite Pembiayaan UMKM, kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," jelasnya.































