Kemenkeu Kaji Cukai Minuman Berpemanis Rp1.700/Liter
Sultan Ibnu Affan
17 November 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tengah menyiapkan rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Apalagi, kebijakan ini juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2026 yanf telah disahkan beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mempertimbangkan rencana tersebut akan merujuk pada sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai dasar nominal tarif.
"Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat penahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Negara-negara tersebut adalah Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste yang telah menerapkan pengenaan tarif cukai berada di kisaran Rp1.771/liter.
Hanya saja, Febrio mengatakan pemerintah masih terus membahasa mengenai rumusan teknis, termasuk formulasi yang tepat untuk rencana penerapan cukai yang belakangan kerap gagal diterapkan.































