Mereka menilai keberadaan anggota aktif polisi pada posisi tersebut bertentangan dengan netralitas aparatur negara. Selain itu, hal ini berulang kali menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi pada tubuh aparatur sipil negara (ASN).
Akhirnya, MK pun sepakat dengan kedua pemohon tersebut yang kemudian mempertegas bunyi Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal tersebut berhenti dan berfokus pada 'dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.' Mahkamah menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' yang kerap digunakan sebagai celah hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan kapolri' sama sekali tak memperjelas isi Pasal 28 Ayat 3 UU Polri. Rumusan beleid tersebut hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota polisi dan ASN di luar institusi kepolisian.
"[Frasa tersebut] telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo [Pasal 28 ayat 3]. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Ridwan.
Meski demikian MK tak bulat suara pada putusan tersebut. Satu hakim mengajukan alasan berbeda atau concurring opinion yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
(dov/frg)






























