Logo Bloomberg Technoz

Ini Hal-hal yang Berubah Usai Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Sultan Ibnu Affan
23 June 2023 12:05

Tes usap Covid-19. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Tes usap Covid-19. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa Indonesia telah masuk pada fase endemi dari wabah pandemi Covid-19 pada Rabu, 21 Juni lalu. Jokowi mengatakan, alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut status tersebut yakni pemerintah mencatat, angka harian kasus atau konfirmasi positif Covid-19 sudah mendekati nihil.

Senada, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah mengungkapkan dasar pertimbangan pencabutan status pandemi covid-19. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menilai bahwa Indonesia konsisten mengalami tren yang baik dalam penanganan virus tersebut.

Wiku mengatakan, pertimbangan itu terlihat dalam perkembangan Covid-19 dari beberapa indikator yakni data kasus positif, kematian, kasus aktif dan angka keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit rujukan, yang telah mengalami penurunan signifikan hingga 90%.

Lantas, apa saja yang berubah dari perubahan status wabah pagebluk yang telah menerpa Indonesia sejak Maret 2020 lalu?

Satgas Covid Bubar

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan adanya pencabutan status ini, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga otomatis telah bubar.