Logo Bloomberg Technoz

Tanggapan dari eks BA ini muncul di tengah mencuatnya permasalahan likuiditas yang dialami PT Dana Syariah Indonesia.

Manajemen DSI telah mengakui adanya penundaan dalam proses pengembalian atas dana imbal hasil bulanan hingga dana pokok milik lender. Dalam keterangan tertulis, manajemen menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh penunggakan pembayaran oleh sebagian penerima pinjaman (borrower) yang terdampak dinamika bisnis dan situasi ekonomi.

Sementara itu, pihak pengawas telah bergerak tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk pengawasan tegas agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender. Konsekuensinya, DSI kini dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apapun. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis OJK.

Ismail Riyadi juga menyebut, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI, yang dihadiri oleh Direktur Utama Taufiq Aljufri, dengan sejumlah perwakilan lender di Jakarta pada Selasa (28/10). Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta pihak DSI bertanggung jawab dan menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap, dengan rencana penyelesaian yang akan melibatkan perwakilan lender.

OJK terus melakukan penelusuran terhadap pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab, dan mengancam akan melakukan langkah-langkah kepatuhan hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

(lav)

No more pages