Logo Bloomberg Technoz

"Padahal itu baru, kebanyakan itu baju bayi dan anak-anak yang ada di lantai satu," tambahnya. 

Meski begitu, untuk saat ini Azhar masih bisa menghela napas, pasalnya ia mengakui jika kebijakan pemerintah tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap dagangannya. Dia menilai, masyarakat masih menaruh minat yang tinggi terhadap barang bekas Jepang dan Korea Selatan itu.

"[Pembeli] masih memilih ini [baju bekas Jepang dan Korea Selatan]. Karena kualitasnya bagus, kalau UMKM kita sepertinya belum punya posisi bargaining di masyarakat," tambahnya.

Azhar Nur Hadi, Salah satu Pedagang Thrifting di Pasar Senen (Bloomberg Technoz/ Merinda Faradianti)

Tak cuma Azhar, Onad Andrean (22 tahun) yang juga menggantungkan hidupnya dari berdagang baju bekas mengaku kesal dengan gaya koboi Menteri Purbaya itu.

Jika pemerintah menutup pasar pakaian bekas itu dan diganti dengan dagangan UMKM, Onad menyebut, Menteri Purbaya menutup pintu rezeki masyarakatnya sendiri.

"Masa sudah makan dari sampah [pakaian bekas] masih disuruh juga jadi sampah?" tegasnya.

Walaupun terancam ditutup, Onad mengaku belum memiliki rencana cadangan akan membuka usaha lainnya. Di balik itu semua, Onad meyakini, pemerintah memiliki jalan keluar bagi ia dan rekan sejawat lainnya

Pakaian Anak dari China

Bloomberg Technozpun akhirnya menelusuri lapak yang menjadi sumber keresahan para pedagang thrifting yang ada di lantai satu Pasar Senen, Jakarta Pusat. Disana, memang ditemukan beberapa toko yang menjual baju bayi dan anak-anak impor China. Pantauan Bloomberg Technoz, baju tersebut terlihat seperti baru dengan berbagai macam gaya dan mode kekinian. 

Meski terlihat baru, Reni seorang pedagang baju anak impor China mengaku bahwa barang yang dijualnya adalah pakaian bekas. "Iya [bekas] impor [China]," katanya.

Reni menjual baju dengan merek China itu dengan kisaran harga mulai Rp35 ribu hingga Rp200 ribu. Ia enggan menyebutkan omzet yang didapatinya. Kata Reni, peminat dagangannya relatif tinggi meski saat ini pemerintah tengah memerangi barang impor China.

"Kita [pengirimannya] aman. Lengkap semua, tidak ada yang curang," pungkasnya.

Barang thrifting impor dari China di Pasar Senen (Bloomberg Technoz/ Merinda Faradianti)

Tak cuma pedagang offline, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai larangan penjualan barang thrifting atau pakaian bekas impor di seluruh platform e-commerce di Indonesia menjadi pukulan bagi para penjual namun peluang untuk dorong produk lokal. 

“Dampaknya pasti terasa buat sebagian penjual yang selama ini mengandalkan impor pakaian bekas, tapi di sisi lain ini bisa jadi peluang untuk dorong produk lokal dan circular fashion yang sumbernya legal dan lebih ramah lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan saat dihubungi, Selasa (11/11/2025). 

Ihwal thrifting partai besar pakaian impor, kata dia, idEA sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi atau menertibkan penjualan baju bekas impor di platform e-commerce. 

Dia menyebut fokusnya untuk melindungi industri tekstil lokal dan pelaku UMKM, karena banyak pakaian impor bekas yang masuk tanpa izin dan dijual dalam skala besar atau partai.

“Kami juga paham tantangannya besar — apalagi di live selling dan social commerce, di mana pergerakan jualannya cepat dan banyak yang belum terverifikasi asal-usul barangnya,” ujarnya. 

Akan tetapi, idEA sendiri belum memiliki angka resmi mengenai kontribusi thrifting impor di total transaksi e-commerce. 

“Tapi kategori fashion secara umum masih salah satu yang terbesar di online marketplace,” tuturnya. 

Pemerintah memang punya rencana untuk membatasi impor pakaian bekas atau thrifting untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan larangan impor pakaian bekas itu menjadi amanat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

"Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk," kata Maman.

Apalagi, menurut Maman, pemerintah memiliki aturan mengenai larangan barang bekas tersebut.

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sejalan dengan itu, Prabowo meminta Kementerian UMKM untuk membantu pengusaha yang berjualan impor barang bekas menggantinya menjadi produk yang dihasilkan di dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.

Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam atau blacklist sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.

"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025) lalu.

(ell)

No more pages