Sebagai contoh, mata uang rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.
Di sisi lain, ia menambahkan dalam pelaksanaan redenominasi nantinya juga akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti sistem hukum, logistik, dan infrastruktur teknologi informasi.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat," tekannya.
Sebelumnya diberitakan, rencana mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi rupiah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Adapun RUU ini ditargetkan selesai pada 2027 mendatang.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut, dikutip Kamis (6/11/2025).
Beberapa tujuan yang diajukan Kemenkeu dilakukannya pembentukan RUU redenominasi rupiah ini. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, sebagai bentuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Tidak hanya Redenominasi, Kemenkeu juga menargetkan RUU lain yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di antaranya: Rancangan Undang-Undang tentang Perlelangan; Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara; dan Rancangan Undang-Undang tentang Penilai.
(lav)































