Meski demikian, dari sisi industri perbankan, Arianto menegaskan redenominasi tidak akan mengubah nilai riil aset, kewajiban, maupun margin bunga dan likuiditas perbankan.
Namun, pada masa awal penerapan, bisa muncul gangguan teknis sementara, misalnya dalam sistem pelaporan, penyesuaian bunga, atau konversi kontrak kredit.
"Secara fundamental tetap sama. Meski begitu, bisa ada gangguan teknis sementara dalam sistem pelaporan, penyesuaian bunga, dan konversi kontrak jika kesiapan teknologi dan komunikasi ke nasabah belum optimal," tekannya.
Sehingga, ia menambahkan, bank perlu mempersiapkan sistem IT yang mampu mengonversi nominal secara otomatis, serta melakukan sosialisasi luas agar masyarakat memahami, redenominasi bukanlah devaluasi. Selain itu, seluruh kontrak dan laporan keuangan perlu disesuaikan dengan satuan baru rupiah.
"Koordinasi dengan BI, OJK, dan asosiasi perbankan penting [dilakukan] agar transisi berjalan lancar tanpa menurunkan kepercayaan publik," jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kemenkeu berencana menargetkan RUU Redenominasi selesai pada 2027.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis peraturan tersebut, dikutip Kamis (6/11/2025).
Adapun beberapa tujuan yang diajukan Kemenkeu dilakukannya pembentukan RUU redenominasi rupiah ini. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, sebagai bentuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Ketiga, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Keempat, meningkatkan kredibilitas Rupiah.
Redenominasi merupakan sebuah kebijakan menyederhanakan nilai mata uang suatu negara sehingga jadi tampak lebih kecil dari sebelumnya, namun tidak mengurangi nilai tukarnya.
Dengan kata lain, redenominasi ini dapat membuat jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, akan tetapi nilainya tidak berubah sama sekali.
(prc/roy)




























