Logo Bloomberg Technoz

4. Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta

5. Surat keterangan penghasilan

6. Foto diri terbaru

Apa itu KPJ?

Berdasarkan laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta KPJ adalah kartu identitas bagi pekerja yang memberi berbagai manfaat, termasuk subsidi transportasi, untuk meringankan biaya hidup dan mendukung kesejahteraan pekerja di Ibu Kota.

Cara Pendaftaran KPJ:

Pendaftaran KPJ bisa dilakukan dengan mengirim dokumen ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melalui email atau datang langsung ke kantor Sudin/Disnakertrans wilayah masing-masing. Setelah diverifikasi, KPJ akan diterbitkan dan fasilitas transportasi gratis dapat digunakan.

Dokumen pendukung KPJ, sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi slip gaji terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Selain dokumen tersebut, pelamar juga perlu mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj. Formulir yang telah diisi lengkap kemudian dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Alur dan Mekanisme Pengajuan KPJ

Proses pengajuan KPJ dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Pendaftaran Pemohon mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.

2. Verifikasi Data Disnakertrans akan melakukan verifikasi terhadap berkas dan data permohonan yang diajukan oleh calon penerima KPJ.

3. Pembukaan Rekening Bank DKI Setelah verifikasi disetujui, pemohon diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit sebesar Rp 50.000.

4. Distribusi Kartu KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan.

Manfaat KPJ tidak terbatas pada transportasi saja, tetapi juga mencakup bantuan pendidikan anak pekerja dan program sosial lainnya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja swasta dan mendukung mobilitas yang lebih efisien di Jakarta.

(dec)

No more pages