Tak hanya itu, diskriminasi lainnya adalah pemberian cuti haid. Sebagaimana diketahui, cuti haid telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang diamendemen oleh UU Cipta Kerja.
Pada pasal 81 menyatakan bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid, dan tetap menerima upah penuh.
Tetapi pada praktiknya, Dewi menyebut bahwa regulasi izin cuti ini sangat sulit. Bahkan, untuk sekedar membeli pembalut tidak diizinkan lantaran mengurangi waktu kerja.
"Hak cuti haid, namanya bukan hak cuti haid lagi. Namanya istirahat haid karena sakit maka diberikan istirahat. Nah, menariknya apakah haid itu termasuk penyakit? Haid itu kan bukan penyakit, itu kodrat," jelasnya.
Yanti Kusrianti, Ketua LP3 FSP-TSK SPSI Purwakarta pun menambahkan buruh perempuan di lapangan pun mendapatkan diskriminasi tingkatan.
Di mana, buruh perempuan mendapatkan grade pekerja tingkat C jika dibandingkan dengan laki-laki. Tentu saja, hal ini membuat upah yang diterima buruh perempuan lebih rendah.
"Dia [buruh perempuan] itu hanya membantu mencari ekonomi keluarganya. Jadi dianggap bukan pencari ekonomi utama. Karena dianggapnya itu bersuami. Jadi suami yang paling utama gajinya. Kamu itu hanya ekonomi kedua, itu sudah ada kesenjangan upah," ungkapnya.
Di sisi lain, didapati juga fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh perempuan kontrak yang dalam kondisi hamil. Bahkan, Yanti menuturkan, kebanyakan pabrik sekarang ini memperkerjakan pegawai kontrak dalam periode waktu singkat.
Selain itu, pelecehan seksual pun banyak didapati. Namun, kondisi ini ditutup-tutupi agar tidak terekspos media yang memberikan citra buruk pada brand.
"Kalau terekspos oleh wartawan, ini akan menjadi buruk. Di mata buyer, di mata brand, seperti itu. Akhirnya apa? Si korban ini yang harusnya mendapatkan keadilan, dia tidak dapatkan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Barenbang Naker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemberian perlindungan terhadap buruh khususnya perempuan tak hanya menjadi tugas pemerintah.
Menurutnya, kesejahteraan hingga keamanan buruh perempuan dari berbagai diskriminasi di lapangan turut menjadi pekerjaan bagi pihak terkait lainnya.
"Memang PR-nya banyak sekali, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Kita harus menggandeng pemangku kepentingan, untuk memastikan aturan yang dimiliki dijalankan dengan baik," katanya saat ditemui di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Meski begitu, Anwar menyebut, pemerintah memiliki sejumlah aturan yang mengatur dan memberikan kepastian hukum terhadap diskriminasi buruh perempuan.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup hak untuk tidak didiskriminasi, perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta hak-hak khusus seperti cuti melahirkan dan cuti haid.
"Kami sebagai regulator akan memastikan memiliki aturan dan kepastian hukum pada pekerja perempuan. Dengan segala kelemahan, kita sudah memiliki regulasi yang kita jalankan dengan baik. Baik dari level undang-undang sampai operasional. Saya yakin ini akan bisa memberikan kepastian dan hukum dalam menjamin buruh perempuan," jelasnya.
(ell)




























