Logo Bloomberg Technoz

  1.   Saleh Djasit (1998-2003)

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang terjerat kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar pada 2003. Dia didakwa telah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2003 sebesar Rp4,71 miliar. 

Menyitir berbagai sumber, Saleh dinilai telah melakukan penjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadan kebarkaran tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Politikus Partai Golkar itu divonis 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

  2.   Rusli Zainal (2003-2013)

KPK menetapkan Gubernur Riau 2003-2013 Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi. Pertama, suap dalam Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Area Menembak Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman 2001-2006 di Pelalawan, Riau. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan selama dua periode kepemimpinan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK) Rusli Zainal dikabulkan. 

  3.   Annas Maamun (2014-2019) 

Gubernur Riau Annas Maamun terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada September 2014, belum genap satu tahun pemerintahannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menerbitkan persetujuan usulan revisi surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan. Dia divonis enam tahun penjara. Namun, dia mendapatkan grasi dari Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pengurangan masa tahanan menjadi enam tahun. 

  4.   Abdul Wahid (2025-sekarang)

KPK mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya karena diduga mengetahui hingga terlibat dalam praktik lancung dalam pemerasan penganggaran di Dinas PUPR. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang terseret dalam OTT tersebut. Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan gelar perkara pada tingkat pimpinan. Dari gelar perkara itu, KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini. Rencananya, KPK akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang diamankan pada hari ini, Rabu (5/11/2025). 

(dov/frg)

No more pages