Peserta yang berhak adalah mereka yang miskin atau tidak mampu secara ekonomi, tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data resmi lain yang diakui pemerintah.
Penghapusan tunggakan berlaku maksimal dua tahun terakhir (24 bulan). Bila tunggakan lebih dari itu, hanya dua tahun terakhir yang dihapus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk memuluskan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Persiapan anggaran dianggarkan untuk memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto yang ingin melunasi tunggakan peserta BPJS di seluruh kelas.
"Tadi minta dianggarkan berapa? Rp20 triliun. Berarti sesuai dengan janji presiden, itu sudah dianggarkan," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya selepas bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan, Rabu (22/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, pemutihan akan menyasar kepada PBI atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.
Hingga saat ini, kata Ali, pemutihan itu masih dalam proses pembahasan dan verifikasi data. Penghapusan tunggakan maksimal hanya dilakukan selama 24 bulan atau selama 2 tahun.
(dov/naw)
































