MA Gelar Sidang Legalitas Tarif Besok, Anak Buah Trump Putar Otak
Rosmayanti
04 November 2025 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) AS akan mengadakan sidang terkait legalitas tarif Presiden Donald Trump besok, Rabu (5/11/2025) waktu setempat. Para pihak akan menyajikan argumen mereka secara lisan di hadapan para hakim agung.
Menteri Keuangan (Menkeu) Scott Bessent berharap MA akan mempertahankan kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 yang digunakan Trump dalam penerapan tarif globalnya.
Namun, jika tarif itu dibatalkan, kata Bessent, pemerintahan Trump akan beralih ke UU tarif lain, termasuk Pasal 122 UU Perdagangan tahun 1974, yang mengizinkan tarif sebesar 15% selama 150 hari guna menstabilkan ketidakseimbangan perdagangan.
Dia mengungkap Trump juga bisa menggunakan Pasal 338 UU Tarif tahun 1930, yang memperbolehkan tarif hingga 50% terhadap negara-negara yang mendiskriminasi perdagangan AS.
"Anda seharusnya berasumsi bahwa tarif ini akan tetap berlaku," kata Bessent dalam wawancaranya dengan Reuters, dilansir Selasa (4/11/2025).































