Logo Bloomberg Technoz

"SMI lebih profesional nilainya dibanding pemerintah. Pemerintah nggak bisa masuk ke sana untuk nilai komersial dan investasi, dari proyeknya. SMI lebih terlatih untuk itu," tutur dia.

Adapun, dalam PP tersebut, Pemerintah Pusat dapat memberi pinjaman kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, beleid itu memberikan sejumlah syarat bagi yang ingin mengajukan pinjaman. Berikut syaratnya.

Pemda sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan:

  1. Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
  2. Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh menteri.
  3. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
  4. Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
  5. Memiliki persetujuan DPRD yang diberikan saat pembahasan APBD.

BUMN sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  1. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
  2. Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bUMN/rapat umum pemegang saham/pemilik modal.

BUMD sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  1. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
  2. Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/rapat umum pemegang saham.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pinjaman diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. Pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh menteri selaku Bendahara Umum Negara.

Kemudian, pemberian pinjaman dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini merupakan bagian dari persetujuan APBN dan APBN Perubahan.

(ain)

No more pages