Logo Bloomberg Technoz

Hasil sampling dan pengujian menunjukkan bahwa semua produk positif mengandung bahan-bahan dilarang yang berpotensi memicu masalah kesehatan, dari ringan hingga berat.

Bahan-bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, meliputi: Merkuri, Asam Retinoat, Hidrokuinon, serta Pewarna Terlarang seperti Merah K3, K10, dan Acid Orange 7. Efeknya mencakup kerusakan ginjal, potensi karsinogenik (penyebab kanker), hingga bahaya teratogenik (merusak janin).

Fokus pada Indikasi Pidana

Selain 15 produk kontrak, temuan ini juga mencakup 2 kosmetik lokal, 5 kosmetik impor, dan 1 produk tanpa izin edar. BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, serta memperingatkan pelaku usaha mengenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Daftar Produk yang Ditarik dari Peredaran

BPOM merilis daftar 23 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut atau dilarang beredar. Sejumlah produk yang diproduksi oleh PT Amanah Kosmetik Indonesia masuk dalam daftar, meliputi DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening, F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive, MEGLOW SKINCARE Cream Flek, SW GLOW'S Day Cream, SW GLOW'S Night Cream, WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum, dan WBS COSMETICS Night Cream Series Glow, yang semuanya ditemukan mengandung Merkuri.

Selain itu, produk dari PT Alfa Viva Famili, yaitu SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09, SALSA Rhapsody Amber Pro Palette, dan SALSA Rhapsody Classic Pro Palette, ditarik karena mengandung Pewarna Merah K3 dan/atau Pewarna Merah K10.

Dua produk henna nail polish dari AL-LATIF (Radiant Red dan Ravishing Red) dari PT Dunia Cantik juga dicabut izin edarnya karena mengandung Pewarna Merah K10.

Sementara itu, produk yang ditarik karena mengandung Merkuri dan/atau diproduksi oleh pihak tidak berhak adalah DUBAI RIA Body Lotion (PT Trijaya Kosmetikindo Utama), HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream (PT Anjalis Group Indonesia).

Kosmetik yang mengandung Hidrokinon atau kombinasi Asam Retinoat dan Hidrokinon yang ditarik adalah ELBYCI Night Cream Platinum (PT Derma Beauty Indonesia), SN Glowing Brightening Night Cream (PT Equity Cosmindo Biotech), dan TINA BEAUTY Night Lotion Premium.

Tiga produk dari R&D GLOW (Premium Day Cream, Premium Face Toner, dan Premium Night Cream) dari PT Kalista Pesona Natur dicabut izin edarnya karena mengandung Merkuri, Asam Retinoat, dan/atau Hidrokinon.

Terakhir, produk eyeshadow dari PINKFLASH (3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PF-E23 BR04) dari PT FCL Internasional Indonesia ditarik karena mengandung Pewarna Acid Orange 7 dan Pewarna Merah K10. Satu produk, WSC Premium Booster Glowing Cream, ditemukan mengandung Asam retinoat dan Hidrokinon dan dinyatakan Tidak Terdaftar di BPOM.

(fik/spt)

No more pages