BPOM Sita 23 Kosmetik Berbahaya: Produsen Kontrak Jadi Sorotan
Muhammad Fikri
03 November 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas, mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan sepanjang Triwulan III (Juli–September 2025).
Temuan ini tidak hanya menggarisbawahi potensi risiko kesehatan serius bagi konsumen, tetapi juga menyoroti kerentanan dalam rantai pasok. Sebagian besar produk, yakni 15 dari 23 temuan, didominasi oleh kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulator telah mencabut izin edar produk-produk tersebut dan memberlakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, peredaran, dan importasi.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK)," ujar Taruna Ikrar, dikutip dari siaran pers (3/11/2025).
Bahan Kimia Beracun Ancam Kesehatan






























