Kedua, menurut dia, Saraswati pun tak pernah menyerahkan surat pengunduran diri tertulis kepada Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Demikian pula, partai berlambang kepala garuda tersebut tak pernah mengeluarkan surat penon-aktifan atau pemecatan terhadap Saraswati.
Ketiga, Dasco mengatakan, mahkamah partai merasa tak perlu melanjutkan kasus tersebut karena tak ada satu pun laporan tentang pernyataan kontroversial Saraswati ke MKD DPR. "Bahwa apa yang dituduhkan [dugaan pelanggaran etik Sara] tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai atau ke MKD. Tidak ada pelaporan,” ujar dia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, Saraswati tetap menjadi kader Partai Gerindra yang bertugas sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Selain itu, partai tersebut tetap memberikan kepercayaan kepada Saraswati sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara ke mahkamah partai, kemudian memutuskan pengunduran diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum dan menetapkannya sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ujar Dasco.
“Keputusan mahkamah partai kemudian dikirim ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah diperiksa, memang tidak ada laporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu.”
(dov/frg)





























