Listyo mengatakan Polri bersama Kementerian Kesehatan akan mendorong pembahasan revisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau RUU Narkotika ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua lembaga tersebut rencananya akan memasukkan klausul baru yang bisa menjerat pidana kepada pengedar senyawa berbahaya pada kandungan rokok elektronik atau vape.
"Hasil temuan di lapangan, tren baru cukup mengkhawatirkan maraknya ketamin digunakan dengan cara dihirup dan etomidate yang dicampur pada vape hisap menggunakan pods," ujar Listyo dikutip, Rabu (29/10/2025).
Saat ini, kata dia, Komite Nasional Polri berkerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan tengah menggodok rumusan hukum yang akan melarang penggunaan senyawa tersebut. Rencananya, RUU Narkotika akan memasukkan ketamin dan etomidate ke dalam daftar muat narkotika.
"[Sebelum RUU Narkotika] dalam jangka pendek akan diatur pada Permenkes Narkotika. Jadi, diharapkan penyalahgunaan bisa dipidana," kata Listyo.
(dov/frg)

































