Logo Bloomberg Technoz

Apabila seorang wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP dapat dihapus karena kewajiban perpajakan dianggap selesai.

2. Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Wajib pajak orang pribadi, baik yang berstatus penduduk maupun bukan penduduk, dapat menghapus NPWP apabila telah meninggalkan Indonesia secara permanen dan tidak lagi memiliki sumber penghasilan di dalam negeri.

3. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Apabila proses pembagian warisan telah selesai, maka NPWP atas nama “warisan belum terbagi” dapat dihapus karena entitas tersebut tidak lagi memiliki objek perpajakan.

4. Wajib Pajak Badan yang Telah Dilikuidasi atau Dibubarkan

Badan usaha yang telah menghentikan kegiatan operasionalnya, baik karena pembubaran maupun penggabungan usaha (merger), berhak menghapus NPWP setelah seluruh kewajiban perpajakannya diselesaikan.

5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Telah Menghentikan Kegiatan di Indonesia

Perusahaan asing yang beroperasi melalui bentuk usaha tetap (BUT) dan sudah menutup atau menghentikan kegiatan bisnisnya di Indonesia dapat mengajukan penghapusan NPWP.

6. Badan Berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang Tidak Lagi Memenuhi Kriteria

Apabila kerja sama operasi (joint operation) tidak lagi memenuhi kriteria sebagai entitas wajib pajak, maka NPWP-nya dapat dihapus sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Menjadi Pemotong atau Pemungut Pajak

Instansi pemerintah yang sudah tidak beroperasi atau dibubarkan, baik karena penggabungan instansi maupun sebab lain, dapat menghapus NPWP. Termasuk juga instansi yang tidak lagi berfungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai peraturan perpajakan.

8. Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu NPWP

Jika seseorang atau badan memiliki lebih dari satu NPWP, maka salah satunya dapat dihapus untuk mencegah duplikasi data. Proses ini dilakukan setelah DJP memverifikasi data identitas dan aktivitas perpajakan yang valid.

Cara Menghapus NPWP Secara Online Lewat Sistem Coretax

Coretax (Dok. pajak.go.id)

Dengan hadirnya Sistem Inti Perpajakan Coretax, DJP memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan penghapusan NPWP secara digital, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Login ke Sistem Coretax

Kunjungi laman resmi Coretax DJP. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru.

2. Akses Menu Deregistration

Setelah berhasil login, masuk ke menu “Portal”, kemudian pilih submenu “Deregistration & Revocation”.

3. Pilih Jenis Penghapusan

Pada halaman “Case Management”, klik “TIN Deregistration” (penghapusan NPWP) di kolom “Type of Deregistration”.

4. Isi Data Kuasa atau Wakil

Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa wajib pajak, centang kotak “Representative”, lalu isi data sesuai surat kuasa resmi.

5. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Data identitas wajib pajak akan terisi otomatis berdasarkan informasi yang terdaftar di sistem.

6. Lengkapi Alasan Penghapusan NPWP

Isi kolom alasan penghapusan sesuai kondisi, misalnya karena meninggal dunia, perusahaan bubar, atau memiliki NPWP ganda.

7. Pernyataan dan Pengiriman

Centang kotak pada bagian “Taxpayer Statement”, kemudian klik “Submit”. Akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah terkirim ke petugas pajak.

8. Unduh Bukti Pengajuan

Setelah pengajuan berhasil, pengguna dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (Proof of Receipt) sebagai tanda resmi bahwa permohonan sedang diproses.

Proses Verifikasi dan Waktu Penghapusan NPWP

Coretax (Dok. Ist)

Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data wajib pajak, termasuk status kegiatan usaha, catatan SPT, serta pelunasan kewajiban pajak terakhir. Apabila semua data dinyatakan valid, NPWP akan resmi dihapus dari sistem administrasi pajak nasional. Proses ini umumnya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung kelengkapan dokumen.

(seo)

No more pages