Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang sejak dibacakan, sehingga menjadi satu-satunya acuan resmi.
"Serikat Buruh, dalam hal ini KSPI dan Partai Buruh, berpatokan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
KSPI mengklaim usulan kenaikan upah 8,5% hingga 10,5% bukan hasil rekayasa, melainkan berdasarkan data resmi BPS. Dengan inflasi (Oktober 2024–September 2025) sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0–1,4, Said Iqbal menyebut kenaikan yang sah secara hukum berada di sekitar 8%.
Ia juga menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat kebijakan upah murah. "Ketika daya beli turun, konsumsi turun, maka pertumbuhan ekonomi ikut melambat. Menurunkan upah justru kontraproduktif," tambahnya.
Iqbal juga memperingatkan bahwa setiap pejabat yang mencoba mengabaikan tuntutan buruh yang berbasis hukum sama saja dengan "membodohi Presiden." Sebagai tindak lanjut, KSPI dan Partai Buruh telah merencanakan serangkaian aksi massa hingga akhir tahun 2025 untuk mendesak realisasi upah minimum yang berpihak pada buruh.
Seperti diketahui, Luhut sebelumnya mengaku sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rumus atau formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Ia meminta Prabowo tidak disetir oleh segelintir organisasi buruh. Luhut menegaskan sejatinya pemerintah yang mesti memperhatikan kesejahteraan pekerja di Indonesia, dengan tetap berbasis data.
"Saya bilang Presiden (Prabowo), 'Pak, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita kan mikirkan dia (buruh)'. Kalau dia (organisasi buruh) hanya mikirkan dia, tidak mikirkan investor, ya susah. Jadi, harus ada ekuilibrium dan itu harus ketegasan kita semua," ucapnya dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Optimism on 8% Economic Growth di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Luhut menegaskan aturan upah minimum cukup mengacu kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja.
(ain)





























