Mendikdasmen menambahkan bahwa sekolah harus melibatkan seluruh pihak — mulai dari pejabat sekolah, guru, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), hingga para siswa — agar larangan merokok dan perilaku hidup sehat menjadi bagian dari budaya sekolah.
Lebih jauh, dirinya mengajak sekolah untuk memperkuat pembinaan karakter di sekolah dengan mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib, serta memperjelas sanksi dan konsekuensi untuk pelanggaran. “Sekolah harus solid. Semua pihak terlibat dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Mu’ti juga menyoroti peristiwa konkret di SMA Negeri 1 Cimarga, Banten, di mana seorang siswa kedapatan merokok dan kemudian kepala sekolah melakukan tindakan menegur — dalam kasus itu muncul kontroversi karena tindakan fisik terhadap siswa.
Peristiwa di Makassar pun menjadi sorotan setelah foto viral seorang siswa yang merokok sambil duduk di dekat guru lengkap dengan pose kaki terangkat. Menutup tanggapannya, Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat hanya menerbitkan aturan saja tanpa memastikan bahwa nilai-nilai karakter dan budaya hidup sehat menjiwai seluruh civitas sekolah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan. Pembentukan karakter dan tanggung jawab bersama itu kuncinya,” pungkas dia.
(dec/wep)
































