Logo Bloomberg Technoz

"Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan oleh perusahaan platform. Dalam aplikasi tersebut platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan," kata Lily menjelaskan. 

Dia mengingatkan, sebagai pekerja, pengemudi ojol juga akan mendapatkan berbagai hak pekerja seperti pendapatan yang pasti berupa upah minimum dan upah lembur, jam kerja 8 jam dan waktu istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak mendirikan serikat pekerja.

"Dan perundingan bersama dengan perusahaan agar tidak dijatuhkan sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang tanpa pesangon," kata dia menegaskan.

"Agar ada kepastian dan kelangsungan status kerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir, kami mendesak agar Presiden Prabowo mensahkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut perlu ada aturan yang dapat melindungi pegiat UMKM di pasar digital, tak terkecuali ojek online. 

“Ojek online dalam ekosistem pasar digital ini kan di situ ada transporter, ada aplikator, dan ada UMKM atau merchant-nya,” kata Maman, Rabu (22/10/2025). 

Bagi pengemudi ojol, Maman menyebut keuntungannya bahwa mereka akan mendapatkan banyak insentif apabila dikategorikan dalam skala usaha mikro, misalnya pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. 

Selain itu, terdapat pula insentif BBM bersubsidi, akses pembiayaan usaha, hingga perlindungan sosial dan jaminan kesehatan. 

(ain)

No more pages