“Masalahnya disemua sektor kita diserang impor. Sektor pakaian jadi dan kain jadi banyak barang impor masuk dengan cara ilegal pakai modus borongan.” kata Redma.
“Sektor kain mentah, benang dan serat paling banyak masuk barang impor dgn harga dumping. Jadi barang impor disemua rantai ini harus diatur agar tidak memakan market dalam negeri.”
Kementerian keuangan baru saja menerbitkan peraturan mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang dan kapas lewat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2025.
Pengenaan bea masuk tersebut dilakukan berdasarkan laporan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri
“Dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri” sebut peraturan tersebut.
Artinya, akan terdapat pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut juga menyatakan bahwa bea masuk tindakan pengamanan ini berlaku bagi semua negara kecuali yang sudah disebutkan dalam lampiran peraturan tersebut.
Sebagai informasi, China, Amerika Serikat dan Negara Eropa tak disebutkan dalam lampiran tersebut, sehingga negara-negara ini berpotensi terkena tarif masuk tersebut.
(ell)






























