Logo Bloomberg Technoz

Alhamdullilah Pak Presiden memahami apa yang menjadi permasalahan. Salah satu masalah utamanya adalah memang para investor lokal maupun internasional membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya perpres baru tersebut, dia pun meyakini Indonesia lebih bisa memberikan kepastian untuk mengundang investor dalam menanamkam modalnya di sektor perdagangan karbon.

“Pak Presiden berjanji di depan forum PBB [untuk] menanam 12 juta hektare lahan kritis dengan melibatkan [investor]. Dengan perpres ini, ya dengan aturan terusannya, insyallah nanti akan banyak investor yang dahulu bisnisnya menebang, sekarang menanam untuk mendapatkan harga karbon yang lebih baik,” kata Raja Juli.

Untuk diketahui, Perpres No. 110/2025 ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.

Regulasi itu turut mengatur ihwal alokasi karbon, penyelenggaraan nationally determined contribution (NDC) atau penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan negara, mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, berikut segala tata caranya.

Pengakuan Sertifikasi

Dalam perpres tersebut, pemerintah kini mengakui unit karbon non-SPE GRK (Sertifikat Pengurang Emisi Gas Rumah Kaca) yang mengikuti standar internasional seperti Verra dan Gold Standard.

Pengakuan tersebut memungkinkan unit atau kredit karbon diperdagangkan baik di pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga diharapkan dapat mendorong ekosistem pasar karbon di Indonesia yang relatif mandek sejak 2023. 

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga September 2025, total volume transaksi perdagangan karbon hanya 1.606.056 ton CO₂e dengan akumulasi nilai Rp78,46 miliar.

Lebih lanjut, pengakuan atas unit karbon non-SPE GRK internasional sedikitnya akan memberikan tiga dampak terhadap pasar karbon Indonesia.

Pertama, daya tarik investasi akan meningkat. Perpres No. 110/2025 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengurangi ketidakpastian bagi investor. Kepastian hukum akan menarik investasi ke proyek-proyek yang berbasis alam di Indonesia.

Kedua, integrasi ke pasar global. Pengakuan pemerintah terhadap unit karbon non-SPE GRK menyelaraskan kerangka kerja nasional dengan standar global. Selain itu, Perpres No. 110/2025 diklaim memfasilitasi perdagangan karbon antarnegara, sesuai dengan Artikel 6 Paris Agreement.

Indonesia juga memiliki peluang untuk mengekspor kredit karbon, terutama berbasis alam ke negara atau perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan.

Ketiga, manfaat bagi masyarakat atau komunitas lokal. Standar internasional acapkali mewajibkan kriteria atau parameter manfaat sosial dan lingkungan bagi komunitas lokal.

Dengan makin banyaknya proyek yang mengikuti standar tersebut, potensi manfaat seperti perlindungan hak-hak masyarakat adat, pembagian keuntungan yang adil berpotensi meningkat.

Sistem baru penghitungan dan pelaporan emisi yang kredibel dan transparan atau measurement, reporting, and verification (MRV), sehingga membuat setiap kredit karbon yang diterbitkan akan merepresentasikan pengurangan emisi yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(wdh)

No more pages